Presiden
Brasil Dilma Rousseff telah menandatangani undang-undang baru yang
menetapkan hukuman lebih berat atas pembunuhan kaum hawa.
Melalui
undang-undang tersebut, pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang
bertalian dengan kekerasan rumah tangga, pelecehan, dan diskriminasi
dapat dihukum penjara antara 12 tahun hingga 30 tahun.Khusus pelaku kekerasan rumah tangga, dia dilarang berdekatan dengan pasangan atau bocah perempuan yang dia serang.
Adapun pelaku pembunuhan terhadap perempuan hamil, perempuan yang habis melahirkan, gadis di bawah 14 tahun, dan perempuan berusia di atas 60 tahun dapat diganjar dengan hukuman yang lebih berat.
Rousseff mengatakan undang-undang baru itu mencerminkan perlindungan pemerintah Brasil terhadap kaum hawa mengingat sekitar 15 perempuan dibunuh setiap hari di negara tersebut.
Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang perempuan di Brazil, Nadine Gasman, mengatakan undang-undang tersebut mengidentifikasi pembunuhan terhadap perempuan sebagai suatu fenomena yang spesifik. “Hukum seperti ini bersifat pencegahan,” kata Gasman.
Kekerasan rumah tangga
Undang-undang yang baru ditandatangani Rousseff disebut Undang-undang Maria da Penha sebagai penghormatan kepada Maria da Penha Maia yang dipukuli suaminya selama 14 tahun dan luput dari dua upaya pembunuhan. Maria kini menyandang kelumpuhan.Selama menjabat sebagai presiden, Rousseff menandatangani undang-undang yang berupaya melindungi perempuan.
Pada Agustus 2013, misalnya, dia meneken undang-undang yang mengharuskan semua rumah sakit pemerintah menyediakan pengobatan untuk pasien penyakit menular seksual dan korban pemerkosaan yang terpapar HIV/Aids.
Bila korban pemerkosaan hamil, undang-undang itu menyebutkan bahwa mereka memiliki hak untuk mengaborsi janin yang dikandung.
Publik Naut
sumber : http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2015/03/150310_brasil_rousseff_perempuan