Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) menganggap hal yang wajar
jika hakim menabrak undang-undang dalam memutus suatu perkara. Seperti
hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol
Budi Gunawan atas statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri mengaku masih terus mengusut dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam memutus sidang gugatan praperadilan BG.
"Soal menabrak undang-undang kan biasa karena hakim punya hak itu, tapi dalam hal ini karena ini jadi pembicaraan publik dan itu memang jadi perhatian maka itu akan diteliti ada etiknya enggak terhadap penabrakan norma-norma undang-undang itu," kata Syahuri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Tak hanya itu, Syahuri mengatakan pihaknya tengah mendalami adanya pergantian hakim untuk memimpin sidang tersebut. Bahkan, KY sudah memeriksa ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi guna mengungkap maksud dari pergantian hakim itu.
"Ya kita lagi dalami itu, termasuk normanya apakah memang ada aturan itu enggak, mudah-mudahan itu ada normanya sehingga tidak pelanggaran, kalau enggak ada normanya itu pelanggaran," tandasnya.
Sebelumnya aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke KY pada Selasa (17/2). Sarpin di duga melakukan kode etik dan pedoman prilaku hakim saat memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Menanggapi laporan itu, KY langsung membentuk tim panel dan sudah memanggil beberapa saksi. Di antaranya, Koalisi Masyarakat Sipil; kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pihak termohon dalam sidang praperadilan; serta Ketua PN Jakarta Selatan, Haswandi dan Panitera Muda PN Jaksel Hadi Sukma.
Seperti yang diketahui Sarpin menyatakan seluruh proses penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan yang dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian tidak sah.
Dalam pertimbangannya, Sarpin memaparkan, proses penetapan tersangka adalah bagian dari penyidikan. Sedangkan, proses penyidikan, kata dia, adalah bagian dari yang boleh diperiksa pada praperadilan alias pro justisia.
Namun, Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri mengaku masih terus mengusut dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam memutus sidang gugatan praperadilan BG.
"Soal menabrak undang-undang kan biasa karena hakim punya hak itu, tapi dalam hal ini karena ini jadi pembicaraan publik dan itu memang jadi perhatian maka itu akan diteliti ada etiknya enggak terhadap penabrakan norma-norma undang-undang itu," kata Syahuri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Tak hanya itu, Syahuri mengatakan pihaknya tengah mendalami adanya pergantian hakim untuk memimpin sidang tersebut. Bahkan, KY sudah memeriksa ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi guna mengungkap maksud dari pergantian hakim itu.
"Ya kita lagi dalami itu, termasuk normanya apakah memang ada aturan itu enggak, mudah-mudahan itu ada normanya sehingga tidak pelanggaran, kalau enggak ada normanya itu pelanggaran," tandasnya.
Sebelumnya aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke KY pada Selasa (17/2). Sarpin di duga melakukan kode etik dan pedoman prilaku hakim saat memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Menanggapi laporan itu, KY langsung membentuk tim panel dan sudah memanggil beberapa saksi. Di antaranya, Koalisi Masyarakat Sipil; kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi pihak termohon dalam sidang praperadilan; serta Ketua PN Jakarta Selatan, Haswandi dan Panitera Muda PN Jaksel Hadi Sukma.
Seperti yang diketahui Sarpin menyatakan seluruh proses penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan yang dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian tidak sah.
Dalam pertimbangannya, Sarpin memaparkan, proses penetapan tersangka adalah bagian dari penyidikan. Sedangkan, proses penyidikan, kata dia, adalah bagian dari yang boleh diperiksa pada praperadilan alias pro justisia.
[tyo]
sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/ky-kesampingkan-dugaan-hakim-sarpin-tabrak-uu.html
By NAUT